Kejagung Telah Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas La Nyalla

Kejagung Telah Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas La Nyalla

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 29 Mar 2017 13:08 WIB
Kejagung Telah Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas La Nyalla
La Nyalla sujud syukur saat divonis bebas. (agung/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan telah mengajukan kasasi terhadap putusan bebas La Nyalla Mattalitti. Pengajuan kasasi diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Sudah (kasasi), tanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saya minta cek, sudah dilanjutkan ke MA atau belum, tapi pasti Kejaksaan sudah melakukan melalui PN Jakpus," ujar Prasetyo di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Dia pun menuturkan sejak awal kejaksaan telah melakukan kerja sama dengan KPK untuk mengungkap kasus La Nyalla ini. Hal itu terbukti dari awal KPK mensupervisi kasus ini hingga datang ke persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari awal KPK sudah mensupervisi kita, mereka datang di setiap persidangan kita, sudah diajukan," kata Prasetyo.

Prasetyo juga meminta untuk mengecek apakah dokumen kasasi itu telah dilanjutkan ke MA atau tidak. Kalau pun sudah dilanjutkan, berarti tinggal menunggu putusan yang akan dikeluarkan oleh MA.

"Tolong dicek ke sana, kalau belum, kenapa? Kalau sudah ya syukur kita tunggu keputusan MA," tutur Prasetyo.

Sebelumnya, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah dari Pemprov Jatim kepada Kadin untuk pembelian saham IPO (initial public offering).
Kejagung Telah Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas La Nyalla

La Nyalla pun melakukan perlawanan dengan mengajukan tiga kali praperadilan dan semuanya dimenangkan. Tapi Kejati Jatim tetap mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) dan jaksa menuntutnya 6 tahun penjara.

Pada 27 Desember 2016, ketua majelis hakim Sumpeno membacakan putusan bebas terhadap La Nyalla. (asp/asp)


Berita Terkait