KPK: Perubahan Keterangan Miryam akan Dibuktikan di Pengadilan

KPK: Perubahan Keterangan Miryam akan Dibuktikan di Pengadilan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 29 Mar 2017 12:40 WIB
KPK: Perubahan Keterangan Miryam akan Dibuktikan di Pengadilan
Ketua KPK Agus Rahardjo (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Anggota DPR Miryam S Haryani mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ketika dihadirkan dalam sidang. Namun majelis hakim sangsi lantaran keterangan Miryam runut dan rinci.

Miryam pun akan dihadirkan kembali dalam sidang, Kamis (30/3/2017) besok, setelah pada Senin (27/3) lalu Miryam absen. Pemanggilan kembali Miryam itu penting untuk mengkonfrontasi keterangannya dengan 3 penyidik KPK yang ditudingnya melakukan penekanan saat pemeriksaan di KPK.

Menanggapi itu, Ketua KPK Agus Rahardjo enggan berbicara banyak. Bagi Agus, saat ini semuanya berproses di pengadilan. Bila nantinya ada indikasi Miryam berbohong, Agus juga menegaskan hal itu akan diproses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya nanti pembuktiannya di proses pengadilan," ujar Agus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

"Kalau misalnya ingkar, kesaksian palsu atau tidak itu kan dibuktikan di proses," Agus menegaskan.

Sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ditunda pada Senin lalu karena Miryam beralasan sakit. Sedianya keterangan Miryam akan dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK karena merasa ditekan ketika diperiksa. Miryam menyampaikan adanya tekanan itu ketika memberikan kesaksian dalam persidangan sebelumnya, Kamis (23/3).

Miryam juga mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan. Terkait dengan itu, KPK menegaskan proses penyidikan berlangsung profesional. Bila diperlukan, nantinya KPK akan membuka rekaman pemeriksaan dalam sidang. (dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads