Kata Ketua KPK soal 'Kulo Nuwun' Bila Ingin Periksa dan Geledah

Kata Ketua KPK soal 'Kulo Nuwun' Bila Ingin Periksa dan Geledah

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 29 Mar 2017 12:16 WIB
Kata Ketua KPK soal Kulo Nuwun Bila Ingin Periksa dan Geledah
Dari ki-ka Ketua KPK Agus Rahardjo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung Prasetyo (Foto: Bartanius Dony/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan penyempurnaan dari MoU sebelumnya. Isi dari MoU baru itu salah satunya yaitu keharusan pemberitahuan bila salah satu lembaga itu ingin melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap anggota dari lembaga lain.

"Kita mengikuti sesuai aturan UU," ucap Agus di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

"Justru penyempurnaan dari MoU yang lama," sambung Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Agus menyebut MoU itu akan lebih mengenalkan e-SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Menurut Agus, e-SPDP itu akan memudahkan penanganan penyidikan di 3 institusi itu.

"e-SPDP kalau sudah berjalan full, karena kan tidak akan secara langsung berjalan full. Nanti kita mulai di Bareskrim. nanti secara bertahap nanti di Polda, Polres, itu dengan mudah kita mengetahui seluruh kasus tipikor yang ditangani kejati, kejari, porles, polda dan KPK sendiri. Nanti data penanganan penyidikan itu ada. Memudahkan," ucap Agus.

Salah satu poin dari MoU ini adalah jika salah satu pihak melakukan penggeledahan atau penyitaan di kantor salah satu lembaga tersebut, maka lembaga yang melakukan penggeledahan harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga yang digeledah, kecuali dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Namun, MoU yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung Prasetyo itu dianggap mengganggu pemberantasan korupsi.

"Dari perspektif antikorupsi, MoU ini mengganggu pemberantasan korupsi. Bahwa penggeledahan dan penyitaan itu kan sifatnya rahasia dan harus segera," kata peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Miko Ginting.

(dhn/fjp)


Berita Terkait