"Kita mengikuti sesuai aturan UU," ucap Agus di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
"Justru penyempurnaan dari MoU yang lama," sambung Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"e-SPDP kalau sudah berjalan full, karena kan tidak akan secara langsung berjalan full. Nanti kita mulai di Bareskrim. nanti secara bertahap nanti di Polda, Polres, itu dengan mudah kita mengetahui seluruh kasus tipikor yang ditangani kejati, kejari, porles, polda dan KPK sendiri. Nanti data penanganan penyidikan itu ada. Memudahkan," ucap Agus.
Salah satu poin dari MoU ini adalah jika salah satu pihak melakukan penggeledahan atau penyitaan di kantor salah satu lembaga tersebut, maka lembaga yang melakukan penggeledahan harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga yang digeledah, kecuali dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan).
Namun, MoU yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung Prasetyo itu dianggap mengganggu pemberantasan korupsi.
"Dari perspektif antikorupsi, MoU ini mengganggu pemberantasan korupsi. Bahwa penggeledahan dan penyitaan itu kan sifatnya rahasia dan harus segera," kata peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Miko Ginting.
(dhn/fjp)










































