"Prinsip utamanya kami dari Polri tentu sangat ingin menjaga hubungan baik dengan KPK yang sudah bagus saat ini. Kita tidak ingin ada konflik," kata Tito di Rupatama Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Salah satu poin dari MoU ini adalah masing-masing lembaga harus ada pemberitahuan jika ingin melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada anggota dari lembaga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komunikasi kunci yang terbaik. Kami selalu berkomunikasi dengan para pimpinan. Jadi ketika ada masalah-masalah yang melibatkan dua instansi kita carikan jalan keluar yang terbaik melalui komunikasi," ujarnya.
Salah satu poin dari MoU ini adalah jika salah satu pihak melakukan penggeledahan atau penyitaan di kantor salah satu lembaga tersebut, maka lembaga yang melakukan penggeledahan harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga yang digeledah, kecuali dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan).
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, poin itu tidak akan membatasi gerak dalam pemberantasan korupsi, misalnya seperti penghilangan alat bukti sebelum penggeledahan. Menurutnya, tiga lembaga ini sudah bertekad untuk bekerja sama dalam menekan tindak pidana korupsi.
"Oh tidak, kan tekadnya sudah sama memberantas korupsi. Kalau kita berpikir seperti itu kita negative thinking. Ini lebih ke masalah komunikasi agar lancar dan tidak terjadi salah pengertian," pungkas Boy.
(brt/fjp)











































