Australia Hanya Buat UU yang Sangat Perlu dan Sesederhana Mungkin

Laporan dari Australia

Australia Hanya Buat UU yang Sangat Perlu dan Sesederhana Mungkin

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 29 Mar 2017 11:04 WIB
Australia Hanya Buat UU yang Sangat Perlu dan Sesederhana Mungkin
Tukar menukar pengalaman antara Kemenkum HAM-Pemerintah Australia (rina/detikcom)
Canberra - Pembuatan UU di Australia hampir mirip dengan di Indonesia, namun bedanya melewati pembahasan yang lebih rumit. Oleh sebab itu, UU hanya ada untuk hal-hal yang memang dianggap perlu dan penting.

"Masalah kunci yang perlu kita lihat, kita hanya ingin mengundangkan yang perlu, dan juga kita perlu membuat UU yang sangat sederhana," kata pejabat di Kejaksaan Agung Australia, Sanchita Ekanayake, di kantor Kejaksaan Agung Australia, Canberra, Rabu (29/3/2017).

Hal tersebut disampaikan Sanchita saat menerima kunjungan dari Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) atas arahan dari Menkum HAM Yasonna Laoly. Kunjungan tersebut terkait kerjasama penyusunan dan publikasi undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga:
Proses Regulasi di Australia Hampir Sama dengan di Indonesia
Australia Hanya Buat UU yang Sangat Perlu dan Sesederhana Mungkin

Sanchita menjelaskan, jangan sampai UU yang sudah dibuat terlalu rumit untuk diimplementasikan. Hal penting lagi bagaimana orang yang terdampak dapat mengerti apa yang ada dalam UU tersebut.

"Jangan sampai UU-nya susah untuk dipakai. Juga yang penting mampukah mereka yang terdampak dari masalah tersebut, mengerti UU tersebut. Kejelasan dari UU harus selalu dipantau," tutur Sanchita.

Menurut Sanchita, ada beberapa hal yang menjadi tolak ukur akhirnya UU dibuat yang tak hanya berasal dari dalam pemerintahan. Bisa saja menyusul ada kejadian tertentu yang dianggap akan berdampak pada penegakan hukum di Australia.

"Juga bisa diutarakan oleh kejadian dari luar, misalnya saja serangan teroris. Sehingga kita perlu memperkokoh kerangka hukum yang ada, untuk bisa memperjelas, sifat dan dimensi dari masalah khusus yang terjadi tersebut," tutur Sanchita.

Delegasi dari Kemenkumham, khususnya Ditjen PP, terdiri dari Dirjen PP Widodo Ekatjahjana, Sesditjen PP Priyanto, Direktur Pengundangan Penerjemahan, dan Publikasi Aturan Perundang-undangan Imam Santoso, Kabag Humas dan Kerjasama Tri Wahyuningsih, dan 3 orang pejabat Ditjen PP lainnya. Seluruh biaya kunjungan kerja itu ditanggung oleh Pemerintah Australia. (rna/asp)


Berita Terkait