Pemeriksaan Saksi Pertama untuk Andi Narogong di Kasus e-KTP

Pemeriksaan Saksi Pertama untuk Andi Narogong di Kasus e-KTP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 29 Mar 2017 10:34 WIB
Pemeriksaan Saksi Pertama untuk Andi Narogong di Kasus e-KTP
Anang Sugiana Sudihardjo duduk kedua dari kiri (Foto: Nur Indah/detikcom)
Jakarta - KPK mulai memanggil saksi-saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satu saksi yang dipanggil yaitu Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2017).

Anang tampak telah hadir di KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Namun dia tidak memberikan keterangan apa pun terkait pemeriksaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, KPK juga memanggil Achmad Fauzi (Direktur PT Quadra Solution), Yosef Sumartono (mantan staf Ditjen Dukcapil), dan Dede Tatang (office boy Direktorat Pengelolaan Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemdagri). Ketiganya juga diperiksa untuk Andi.

Andi merupakan tersangka ketiga di kasus e-KTP. Andi ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (23/03). KPK juga menyita USD 200 ribu saat menangkap Andi.

Nama Andi mendominasi dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan bergilir oleh jaksa KPK dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. Dia diduga sebagai pengatur aliran dana 'bancakan' e-KTP hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.

(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads