Noor menjelaskan tentang unsur Pasal 156a KUHP. Menurutnya, ada yang tidak logis dengan penggunaan pasal itu dalam kasus Ahok.
"Dalam kasus ini, unsur di muka umum (adalah) tempat pelelangan ikan, unsur membenci atau menghina dalam kasus ini (adalah) mengharapkan sekali agar umat Islam untuk memberi suara kepadanya dalam pilkada, maka tidak logis kalau Ahok bermaksud memusuhi atau membenci umat Islam," kata Noor seperti dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan pengacara Ahok dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dalam BAP itu, Noor memaparkan apa yang diucapkan Ahok tersebut tidak memenuhi unsur niat menodai agama. "Unsur menodai, yaitu merendahkan agama tertentu. Unsur dimaksudkan agar orang tidak menganut agama yang bersendikan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam kasus ini, tidak ada niat dari Ahok untuk membuat orang tidak menganut agama tertentu," ujar Noor.
Setelah pengacara Ahok membacakan pendapat Noor, majelis hakim mempersilakan ahli pertama untuk dihadirkan dalam persidangan. Ahli yang dihadirkan pertama adalah guru besar linguistik dari Universitas Atma Jaya, Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (dhn/fjp)










































