Kala KY Hendak Berantas KKN tapi Malah Diadukan Ikahi ke Jokowi

Kala KY Hendak Berantas KKN tapi Malah Diadukan Ikahi ke Jokowi

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 29 Mar 2017 09:52 WIB
Sukma Violetta (agung/detikcom)
Jakarta - Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di pengadilan harus dicegah mulai dari rekrutmen hakim. Namun, saat Komisi Yudisial (KY) hendak mencegah praktik kotor itu, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menentang keras dengan melaporkannya ke Presiden Joko Widodo.

"KY merasa perlu untuk meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih jauh, sekaligus melanjutkan apa yang kami bahasakan sebagai 'penjelasan yang utuh' kepada publik," ujar Wakil Ketua KY Sukma Violeta kepada detikcom, Rabu (29/3/2017).

Sukma menjelaskan sistem 'share responsibility' yang diusulkan bukan bermaksud mengambil alih kewenangan MA dalam soal administrasi atau keuangan. Sistem ini bukan bermaksud menyamakan konsep sistem 2 atap seperti zaman Orde Baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konsep 'share responsibility' digunakan KY untuk memperjuangkan manajemen hakim (bukan soal administrasi dan keuangan MA) yang akuntabel, akan tetapi agar praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses rekrutmen, penilaian, promosi atau mutasi, dan sebagainya dapat diberantas. Konsep 'share responsibility' ini untuk meng-counter monopoli manajemen hakim yang diterapkan selama 17 tahun terakhir (melalui sistem 1 atap)," katanya.

Sukma mengatakan, dengan sistem ini, instrumen penilaian integritas dan profesionalisme menjadi dasar promosi atau mutasi hakim. Pada akhirnya pengadilan dapat diisi hakim yang memiliki integritas dan kompetensi.

"Sehingga hanya hakim yang berintegritas dan kompeten yang akan mendapatkan reward, seperti promosi, dan sebaliknya. KY sendiri sudah 10 tahun lebih melakukan cek integritas atau penelusuran track record terhadap calon hakim agung. Dari hasil cek integritas tersebut, terlihat ada banyak hakim-hakim senior atau hakim pengadilan tinggi (PT) yang mengikuti seleksi hakim agung oleh KY dengan integritas belepotan, terutama terkait dengan harta kekayaan," tuturnya.

Sukma menjelaskan, dengan fakta dan temuan selama seleksi hakim agung oleh KY, rumusan dengan sistem 'share responsibility' ke MA sudah tepat sasaran.

"KY memandang akan lebih baik jika cek integritas bisa dilakukan sejak awal. Tidak perlu menunggu sampai mereka mendaftar untuk menjadi hakim agung. Ini yang diperjuangkan KY dalam RUU Jabatan Hakim," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PP Ikahi Suhadi menuding KY seolah ingin mengambil sebagian kewenangan MA. Salah satu yang mereka duga adalah masalah administrasi dan finansial pengadilan.
Kala KY Hendak Berantas KKN Tapi Malah Diadukan Ikahi ke Jokowi

"Ada keinginan dari lembaga tertentu, yakni KY, yang ingin mengambil masalah organisasi administrasi serta finansial dari badan peradilan untuk dikelola oleh badan lain, yakni KY, yang istilah mereka share responsibility. Jadi minta untuk berbagi tanggung jawab dalam bahasa mereka," ujar Suhadi seusai pertemuan di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3). (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads