Ahli hukum pidana yang berhalangan hadir itu adalah Noor Aziz Said yang berasal dari Universitas Soedirman. Namun jaksa penuntut umum sempat menyampaikan keberatan atas dibacakannya pendapat ahli itu.
"Berdasarkan pasal 162 bisa dibacakan BAP dari saksi yang disumpah, sementara ahli tidak ada aturannya. Sehingga kalau tata tertib acara ahli tidak hadir tidak dibacakan karena memang BAP acara mengatur demikian," kata jaksa Ali Mukartono dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah disumpah bisa dibacakan, Itu keputusan yang diambil majelis akan kami catat dalam BAP," kata Budiarso.
Untuk sidang hari ini, kubu Ahok menghadirkan 7 orang ahli dan 1 orang yang dibacakan pendapatnya. Berikut 7 ahli yang dihadirkan:
1. Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo
2. Ahli psikologi sosial, Risa Permana Deli.
3. Ahli agama (Wakil Ketua Mutasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah-Perti) Hamka Haq
4. Ahli hukum pidana, Muhammad Hatta
5. Ahli hukum pidana dari Universitas Udayana, I Gusti Ketut Ariawan
6. Ahli agama Islam dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin
7. Ahli agama Islam (Rois Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia) KH Masdar Farid Mas'udi
(ams/dhn)











































