Kompol Pembeking Illegal Logging Diperiksa di Jakarta
Rabu, 20 Apr 2005 15:57 WIB
Jakarta - Setelah sempat diubah menjadi saksi, status Kompol Martin Renau kini kembali menjadi tersangka illegal logging. Perwira polisi ini akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Mabes Polri. Kompol Martin Renau memegang jabatan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Papua. Dia diduga berperan membekingi pembalakan kayu di Papua. Masalah ini dijelaskan dengan tuntas oleh Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar kepada wartawan seusai meresmikan gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jl. MT Haryono nomor 11, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2005). Pemindahan pemeriksaan Kompol Martin dari Papua ke Jakarta ini untuk melakukan pendalaman yang lebih. Juga agar tidak terlalu menyibukkan kinerja Polda Papua. "Tapi, yang terpenting, supaya yang bersangkutan bisa mengungkapkan semua tanpa harus terganggu atau tertekan dari pihak luar," kata dia. Kapolri berharap pemindahan pemeriksaan Kompol Martin ini akan bisa mengungkap siapa saja anggota polisi yang terlibat kasus illegal logging ini. Sebelumnya, Senin (18/4/2005) lalu, Kadispenum Mabes Polri Kombes Pol Zainur Lubis menyatakan, status Kompol Martin berubah dari tersangka menjadi saksi. Perubahan ini, kata Zainuri, karena pelapor tidak punya bukti tentang keterlibatan Martin. Namun, Kapolri telah meralat pernyataan Zainuri ini. "Dia tetap tersangka. Dia berstatus saksi dalam kasus yang lain," ungkap Kapolri.
(asy/)











































