Hanya, parlemen di Australia terdiri dari dua kamar, yakni senate (upper house) dan house of representative (lower house). Senate terdiri dari 76 anggota, sedangkan HoR ada 150 anggota.
Hal tersebut disampaikan salah satu Sekretaris Komite Parlemen Bersama, Anna Dacre, saat menerima kunjungan delegasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) di gedung parlemen, Canberra, Australia, Selasa (28/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua pihak bisa mengusulkan undang-undang, untuk kemudian dibahas oleh pihak parlemen," kata Darce.
Pembahasan pada tahap pertama ini bisa dilakukan oleh upper house atau lower house. Dalam tahap ini akan dibahas secara garis besar, misalnya, judul UU dan jumlah pasal.
Tahap kedua kemudian dilakukan pembahasan secara mendalam, termasuk tingkat penting-tidaknya UU tersebut diberlakukan. Dalam tahap ini juga dilakukan voting oleh anggota lower/upper house apakah UU tersebut layak dilanjutkan ke tahap ketiga atau justru pembahasannya dihentikan.
"Member parlemen melakukan voting terkait undang-undang yang diajukan. Biasanya dalam tahap kedua ini terjadi debat antaranggota," ujar Darce.
Apabila dinyatakan lolos tahap kedua, akan dibahas lebih detail, termasuk isi pasal per pasal pada tahap ketiga. Tahap terakhir adalah persetujuan oleh Ratu Elizabeth II melalui perwakilannya di Australia.
Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan proses pembuatan UU di Australia hampir sama dengan di Indonesia. Termasuk soal public hearing, pihaknya juga kerap menerima sejumlah organisasi atau kelompok masyarakat terkait dengan pengusulan sebuah undang-undang.
"Hampir sama saja, termasuk soal public hearing. Kadang kita juga menerima beberapa organisasi, beberapa kelompok masyarakat untuk mengusulkan beberapa masukan terhadap RUU yang diinisiasi oleh pemerintah, itu kita ada juga," ucap Widodo. (rna/bag)










































