"Kami dari tim hukum Badja, tim pemenangan paslon nomor 2, seiring terbentuknya tim pemenangan kita sudah melakukan aksi hukum sesuai fakta yang kita temukan di lapangan dan laporan dari rekan di lapangan, topik menyangkut independensi Bawaslu dan KPU DKI Jakarta," kata anggota Tim Hukum Ahok-Djarot, Pantas Nainggolan dalam jumpa pers di Jalan Cemara Nomor 19, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2017).
Pantas mempersoalkan soal aturan kampanye yang diterbitkan oleh KPU DKI. Perubahan aturan kampanye putaran kedua dianggap sebagai tindakan tidak netral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, perubahan aturan main merupakan bentuk tidak responsif KPU DKI terhadap gejala sosial masyarakat. Ia juga mengatakan Bawaslu dan KPU DKI tidak independen.
"Bawaslu kita ragukan kemandiriannya, ada indikator bahwa Bawaslu tidak independen," ungkapnya. (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini