Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemerasan yang Resahkan Warga Kota Serang

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemerasan yang Resahkan Warga Kota Serang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 28 Mar 2017 19:05 WIB
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemerasan yang Resahkan Warga Kota Serang
Foto: Bahtiar Rifai-detikcom
Serang - Polisi menangkap empat orang pemuda yang biasa merampas barang milik warga di Kota Serang, Banten. Para pelaku biasanya beroperasi di taman dan mengaku sebagai polisi.

"Modus pelaku mencari sasaran anak ABG nongkrong. Dengan modus seolah-olah korban (sasaran) habis menabrak. Diminta KTP, handphone dan mengaku anggota dari Polda sambil memperlihatkan lencana," kata Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Juwandi kepada wartawan, Kota Serang, Selasa (28/3/2017).

Saat beraksi para pelaku yakni Hendrik (21), Sofiyanto (21), Dian (23) dan Adi (21) selalu mengancam akan menembak kaki korban untuk mengaku kesalahan telah menabrak seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah barang bukti yang disita polisi.Sejumlah barang bukti yang disita polisi. Foto: Bahtiar Rifai-detikcom


Korban yang takut dengan ancaman juga lencana kepolisian yang ditunjukkan, akhirnya menyerahkan barang milik pribadi.

Aksi terakhir yang dilakukan komplotan ini di lingkungan Taman Makam Pahlawan dan Stadion Maulana Yusuf Ciceri. Barang yang diambil, selain handphone dan dompet, mereka juga merampas sepeda motor korban.

"Selain merampas handphone, (mereka) pernah mencuri motor," papar Juwandi.

Sementara itu lencana kepolisian yang digunakan untuk mengancam, didapat Hendrik dari kawannya. Hendrik yang mengaku kepala komplotan menyebut lencana polisi sengaja digunakan untuk menakuti korban.

"Operasi biasanya malam. Karena sebelum di stadion mereka sering melakukan di daerah Kramatwatu," kata Juwandi.

Para pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk berfoya-fota. "Uang buat minum mabuk. (Kalau) lencana dapet dari kawan," katanya saat dimintai keterangan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan handphone senilai Rp 12,5 juta, golok dan lencana yang biasa digunakan mengancam.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP karena perbuatan mengancam dengan senjata tajam dengan hukuman 6 tahun penjara. (bri/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads