Ketujuh orang saksi yang diperiksa polisi berinisial ID, AB, HS, SA, OH, US dan IY. Mereka diperiksa di Mapolsek Pakenjeng dalam kasus dugaan makar dan penistaan agama.
"Hari ini ada tujuh orang pengikut Wawan yang diperiksa, statusnya sebagai saksi," ujar Kapolsek Pakenjeng, AKP Tata Supanta saat dihubungi wartawan, Selasa (28/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Polres, untuk ditetapkan sebagai tersangka atau tidaknya Wawan, nanti tunggu keputusan Polres," imbuh Tata.
Wawan Setiawan (52) membuat geger warga Kecamatan Pakenjeng, Garut setelah dirinya mengirim surat pemberitahuan ke Kantor Desa Tegalgede, Pakenjeng pada Jumat (17/3).
Dalam surat kontroversial tersebut Wawan memberitahukan dirinya bersama pengikutnya melaksanakan ibadah salat lima waktu dan salat Jumat menghadap ke arah timur sebagai kiblatnya. (fdn/fdn)











































