"Tetap berjalan pidananya sampai ada putusannya hakim," kata Kasat Reserse Narkotika Polrestro Jakarta Barat AKBP Suhermanto di Mapolrestro Jakarta Barat, Selasa (28/3/2017).
Penasehat hukum Ridho, Ismail Ramli, mengatakan pihaknya sudah melayangkan permohonan rehabilitasi. Ismail juga menuturkam kliennya akan mengikuti prosedur sesuai hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridho ditangkap terkait kepemilikan sabu seberat 0,7 gram. Dia ditangkap sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakbar, Sabtu (25/3) dini hari.
Atas kasus ini, dia dikenai Pasal 112 Ayat (1) sub-Pasal 127 juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ridho juga sudah menjalani tes darah dan rambut di laboratorium BNN. Hasil tes menyatakan Ridho positif mengonsumsi zat amphetamine dan metamfetamine.
"Pemeriksaan awal adalah urine dengan melakukan screening luar. Dari pemeriksaan narkoba secara cepat. Hasil awal menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Arman Depari di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3).
(aud/idh)