Pengacara Mulyana Biarkan KPK Melebar ke Dugaan Korupsi KPU

Pengacara Mulyana Biarkan KPK Melebar ke Dugaan Korupsi KPU

- detikNews
Rabu, 20 Apr 2005 15:15 WIB
Jakarta - Karena memiliki kewenangan secara hukum, pengacara Mulyana W Kusumah membiarkan pemeriksaan KPK melebar kepada dugaan korupsi di KPU."Kami sebagai pengacara membiarkan KPK melakukan hal tersebut. Asal kemudian analisa yang digunakan itu benar secara hukum, dan kesimpulan akhir yang diambil tidak bias," kata Rodikin Emhaz.Pengacara anggota KPU yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap auditor BPK Khairiansyah itu ditemui wartawan usai menjenguk kliennya di Rutan Salemba jalan Percetakan Negara Jakarta Pusat, pukul 13.50 WIB, Rabu (20/4/2005)."KPK sebagai penyidik punya kewenangan secara hukum untuk menganalisa dan menyimpulkan tentang siapa-siapa yang diduga terlibat serangkaian tuduhan penyuapan maupun korupsi yang terjadi di KPU," jelas Rodikin.Ditanya mengenai pemeriksaan lanjutan atas Mulyana, menurut dia, KPK hingga saat ini belum memberi kepastian mengenai kapan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap Mulyana.Dia juga memaparkan kondisi Mulyana sekarang yang keadaannya sudah berangsur membaik. Tapi sakit asmanya dirasakan sangat mengganggu. Pihak keluarga dan pengacara ingin segera ada tindakan cepat, di samping pemeriksaan kesehatan yang sudah dilakukan oleh pihak Rutan."Kami ingin segera mendapatkan rekam medik agar kondisi Mulyana yang sesungguhnya bisa diketahui. Kami ingin meminta kepada KPK untuk memperhatikan hal tersebut," kata Rodikin. (sss/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini