Pada pertengahan Januari lalu, anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu Ridwan H Basatu mempermasalahkan biaya kontrak rumah Pasha di kompleks hunian elite Citraland yang berada di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore. Ridwan menuding dana yang dipakai Pasha membayar kontrakan pribadi itu berasal dari APBD.
"Itu dapat menjadi masalah dalam penggunaan anggaran daerah. Kontrakan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah atau keuangan daerah, sehingga tidak boleh sewenang-wenang menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi," ujar Ridwan, Rabu (11/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tudingan Ridwan itu dibantah oleh pihak Bagian Perlengkapan Umum Pemkot Palu. Pemkot menegaskan tak ada anggaran daerah yang digunakan untuk membayar biaya kontrak rumah Pasha. Pemda hanya membiayai perlengkapan rumah mantan vokalis band Ungu tersebut.
Pasha sendiri juga menampik tudingan mendapat alokasi dana dari APBD untuk membayar kontrakan rumahnya di kawasan elite Citraland selama 6 bulan hingga saat itu. Dia mengatakan rumah jabatan wakil wali kota yang sedianya ditempati masih dalam proses rehab. Rumah yang dimaksud adalah bekas Kantor Dinas Pertanian, yang terletak di Jalan Balai Kota Utara, Palu.
Politikus PAN ini mengaku tidak sepeser pun uang daerah dikeluarkan untuk menyewa kontrakan yang disewa senilai Rp 60 juta per bulan itu. Pasha mengaku Pemkot Palu hanya membiayai keperluan dalam rumah. Seperti pengadaan televisi, lemari, serta kelengkapan rumah lainnya, yang memang menjadi hak seorang kepala daerah.
![]() |
Pasha diketahui mengontrak rumah berlantai 2 tipe Belize di kompleks hunian elite dengan harga rumah berkisar Rp 600 juta hingga Rp 6 miliar itu. Harga rumah yang dikontrak Pasha senilai hampir Rp 2 miliar. General Manager Citraland Palu, Sulawesi Tengah, Cholief Choerrasjaini membenarkan disewanya 1 unit rumah di Jl RE Martadinata, Mantikulore, oleh Pasha.
Kawasan hunian elite ini terletak sekitar 7,7 kilometer dari pusat Kota Palu. Lokasinya di dekat Teluk Palu. Pasha tidak mengontrak langsung kepada pihak Citraland tapi langsung pada pemilik rumah.
"Tapi, sebelum masa kontraknya berakhir, (penyewa) sudah meninggalkan rumah itu karena kabarnya rumah dinasnya telah selesai direnovasi. Soal nilai kontraknya, yang tentukan tentu bukan kami, tapi pihak pemilik rumah. Citraland posisinya mengelola kawasan hunian ini," jelas Cholief, Kamis (12/1).
Atas tuduhan tersebut, Pasha pun melaporkannya Ridwan Basatu ke Polda Sulteng. Ridwan dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait sewa kontrak rumah Pasha.
"Itu asal ngomong. Kita masukkan laporan ke Polda. Ini tidak pantas dikeluarkan oleh anggota Dewan," kata Pasha di sela-sela lomba panahan di Lapangan Pusat Pendidikan Zeni TNI Angkatan Darat, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/1).
Dua bulan berselang, nama Pasha kembali menjadi polemik setelah Ketua DPRD Palu Muhammad Iqbal Mangga menudingnya telah melanggar etika pejabat publik. Ini karena Pasha ikut manggung bersama grup band Ungu di Malaysia dan Singapura.
"Wakil Wali Kota Palu sebaiknya membaca kembali UU Pemerintahan Daerah Nomor 23/2014, khususnya Pasal 76 tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sangat jelas aturannya bahwa wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha," sebut Iqbal kepada wartawan, Senin (27/3).
"Kegiatannya di Malaysia dan Singapura itu dalam rangka usaha industri musik band Ungu," sambungnya.
Iqbal meminta Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menegur Pasha terkait aksinya. Iqbal bahkan menyebut sanksi terberat terhadap Pasha adalah pemberhentian. Menurutnya, Pasha sebagai pejabat publik sudah melanggar banyak aturan. Iqbal menyebut, saat ke Malaysia dan Singapura, Pasha tak mengantongi izin dari pejabat berwenang.
"Dalam aturan itu banyak tugasnya sebagai Wawali yang belum dilaksanakan, tapi malah aktif dalam aktivitas berbau industri. Saya tidak mengkritik secara personal, yang saya kritik apakah Anda ingin fokus ke pekerjaan politik atau pekerjaan seni. Jika pekerjaan seni Anda terganggu karena pekerjaan politik sebagai Wawali, lebih baik mundur saja," terangnya.
![]() |
"Apa dasarnya mengatakan bahwa saya tidak profesional. Bila saya menyalahi aturan, mana checklist-nya? Apakah kerja saya sebagai wakil wali kota terabaikan atau mungkin ada kebijakan yang tidak kami jalankan?" beber Pasha, Senin (27/3).
Gubernur Longki juga sudah menanggapi desakan yang diajukan DPRD Palu. Longki berpendapat, bila tugas utamanya sebagai Wawali Palu tidak terganggu, kegiatan Pasha yang lain tidak perlu dipermasalahkan.
"Sepanjang Wawali tetap bekerja dan tidak mengabaikan pekerjaan sebagai Wawali, ya tidak apa-apa," ucap Longki, yang juga meminta masalah tersebut tidak perlu dijadikan polemik, apalagi jika Wali Kota Palu Hidayat tidak mempersoalkan kegiatan wakilnya di luar jam kerja.
Pasha juga mendapat pembelaan dari partinya. Soal masalah ini, PAN menganggap yang paling pantas menilai adalah Wali Kota Palu sebagai atasan Pasha.
"Pas dia menyanyi itu, ada nggak tugas-tugas sebagai wakil wali kota. Kalau nggak ada, ya nggak apa-apa. Itu nggak ada masalah, itu kan bagian dari dia mempunyai kelebihan dari seorang artis," tukas Ketua DPP PAN Yandri Susanto menanggapi perihal Pasha itu, Senin (27/3).
Meski begitu, Yandri menilai memang lebih baik kepala daerah berfokus pada tugasnya. Hanya saja, menurutnya, apa yang dilakukan Pasha sah-sah saja dan tidak ada larangan undang-undang.
"Memang nggak ada larangan untuk melakukan profesi dia. Misalnya dia artis menjadi pembicara, kalau dia menyanyi lagi, nggak apa-apa. Memang tidak ada larangan undang-undang. Tapi jangan sampai mengganggu tugasnya sebagai pejabat daerah. Dan saya percaya Pasha itu orang yang loyal," ungkap dia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini