"Dari hasil pemeriksaan, di kapal tersebut ditemukan 1.300 batang kayu bakau. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengangkutan kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Selasa (28/3/2017).
Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah nakhoda kapal berinisial EA (50), warga Kota Dumai, dan RI (34), warga Meranti selaku pemilik kayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Dok. Polda Riau |
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan illegal logging. Atas laporan tersebut, tim penyelidik Subdit Gakkum Polisi Air terjun ke lokasi di Desa Kuala Selat Ringgit, Kecamatan Alai, Meranti. Di lokasi ditemukan kapal yang tengah mengangkut kayu bakau pada Minggu (25/2).
Nakhoda kapal dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda Rp 500 juta atau maksimal Rp 2,5 miliar.
"Terhadap pemilik kayu dipersangkakan Pasal 86 ayat (1) huruf b juncto Pasal 1 huruf j atau Pasal 87 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12," kata Guntur.
Foto: Dok. Polda Riau |












































Foto: Dok. Polda Riau
Foto: Dok. Polda Riau