"Adanya laporan dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan orang dengan atribut petugas Dishub," ucap Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono dalam keterangannya, Selasa (28/3/2017).
Penangkapan itu dilakukan pada Senin (27/3) kemarin sekitar pukul 13.30 WIB. Awalnya, polisi menangkap dua juru parkir yang diinisialkan HDY dan JHR di Jalan Suma Agung 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari tangan HDY, polisi mengamankan 1 bundel karcis parkir mobil dan sisa setoran Rp 77 ribu, sedangkan dari tangan JHR polisi mengamankan 1 buku karcis motor dan sisa uang setoran Rp 85 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan ini telah berlangsung dari tahun 2013 sampai sekarang, di mana urunan biaya parkir berdasarkan Pergub 179 Tahun 2013 mulai dari 1 Agustus 2013 setiap hari diberikan petugas lapangan kepada petugas unit pengelola parkir Dishub DKI Jakarta," ucap Dwiyono. (ibh/dhn)











































