"Penerapan sistem lalu lintas ganjil-genap di DKI tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional," tulis akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, Selasa (28/3/2017).
Pada hari-hari biasa, penerapan aturan itu meliputi Jl Medan Merdeka Barat, Jl MH Thamrin, Jl Jenderal Sudirman, Jl Sisingamangaraja dan sebagian Jl Jenderal Gatot Subroto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan aturan itu berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. (ibh/dhn)











































