"Penerapan sistem lalu lintas ganjil-genap di DKI tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional," tulis akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, Selasa (28/3/2017).
Pada hari-hari biasa, penerapan aturan itu meliputi Jl Medan Merdeka Barat, Jl MH Thamrin, Jl Jenderal Sudirman, Jl Sisingamangaraja dan sebagian Jl Jenderal Gatot Subroto.
Untuk besok, aturan tersebut akan kembali diberlakukan, yaitu kendaraan dengan pelat nomor ganjil beroperasi saat tanggal ganjil, begitupun kendaraan pelat nomor genap beroperasi pada tanggal genap.
Penerapan aturan itu berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. (ibh/dhn)











































