Libur Hari Nyepi, Penerapan Ganjil-Genap Tak Diberlakukan

Libur Hari Nyepi, Penerapan Ganjil-Genap Tak Diberlakukan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 28 Mar 2017 07:43 WIB
Libur Hari Nyepi, Penerapan Ganjil-Genap Tak Diberlakukan
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Hari ini diperingati sebagai Hari Nyepi. Polisi pun tidak menerapkan aturan sistem lalu lintas ganjil-genap pada hari ini.

"Penerapan sistem lalu lintas ganjil-genap di DKI tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional," tulis akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, Selasa (28/3/2017).

Pada hari-hari biasa, penerapan aturan itu meliputi Jl Medan Merdeka Barat, Jl MH Thamrin, Jl Jenderal Sudirman, Jl Sisingamangaraja dan sebagian Jl Jenderal Gatot Subroto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk besok, aturan tersebut akan kembali diberlakukan, yaitu kendaraan dengan pelat nomor ganjil beroperasi saat tanggal ganjil, begitupun kendaraan pelat nomor genap beroperasi pada tanggal genap.

Penerapan aturan itu berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. (ibh/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads