"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di Hari Raya Nyepi tahun 2017 ini sebanyak 531 orang," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) I Wayan K Dusak dalam keterangannya, Selasa (28/3/2017).
Remisi khusus tersebut terdiri atas dua kategori, yaitu remisi RK-1, yang diberikan kepada napi yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana, dan remisi RK-2, yang diberikan kepada napi yang langsung bebas pada saat pemberian remisi.
Remisi jenis RK-1 diberikan kepada 526 orang, sedangkan remisi RK-2 didapatkan oleh 5 orang.
Adapun wilayah yang mendapat remisi terbanyak adalah dari Kantor Wilayah Bali, sebanyak 376 napi (RK-1: 376 orang), Kantor Wilayah Kalimantan Tengah sejumlah 52 napi (RK-1: 49 orang dan RK-2: 3 orang), serta Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dengan 29 napi (RK-1: 29 orang).
"Remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," ucap Dusak. (dhn/dhn)











































