"Kalau pas dia menyanyi itu, ada nggak tugas-tugas sebagai wakil wali kota. Kalau nggak ada, ya nggak apa-apa. Itu nggak ada masalah, itu kan bagian dari dia mempunyai kelebihan dari seorang artis," ucap Yandri ketika dihubungi, Senin (27/3/2017) malam.
Menurut Yandri, memang sebaiknya kepala daerah berfokus pada tugas. Namun dia menjelaskan hal yang dilakukan oleh Pasha sah-sah saja, tidak ada undang-undang yang melarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD DKI Palu Iqbal Andi Mangga menuding Pasha melanggar etika pejabat publik. Di sisi lain, Pasha mengatakan kerjanya di Palu tidak terganggu meski dia menyanyi bersama Ungu. Dia mempertanyakan dasar DPRD Palu mempersoalkannya.
"Apakah kerja saya sebagai Wakil Wali Kota terabaikan atau mungkin ada kebijakan yang tidak kami jalankan?" kata Pasha. (ibh/dhn)