Panwaslu Jaktim: Istri Ahok Tidak Terbukti Kampanye di Posyandu

Panwaslu Jaktim: Istri Ahok Tidak Terbukti Kampanye di Posyandu

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 22:18 WIB
Panwaslu Jaktim: Istri Ahok Tidak Terbukti Kampanye di Posyandu
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Timur Sakhroji memutuskan Veronica Tan (Vero) tidak melakukan pelanggaran kampanye. Sakhroji menyebut tidak ada bukti apa yang dilakukan Veronica saat melakukan kunjungan di posyandu di Cipinang Melayu beberapa waktu lalu sebagai kampanye.

"Tidak terbukti ada unsur penyampaian kampanye oleh Ibu Vero kepada warga saat pelaksanaan kegiatan posyandu," kata Sakhroji saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2017).

Sakhroji menyebut Vero, yang merupakan istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak menyampaikan visi-misi salah satu pasangan calon dan tidak mengajak memilih satu pasangan calon saat kunjungan di posyandu. Menurutnya, Vero hanya menyampaikan pentingnya kesehatan bagi balita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya menyampaikan kepada ibu-ibu di posyandu tersebut agar lebih memperhatikan gizi dan kesehatan balita dan anak-anaknya. Lalu mengajak ibu-ibu agar mengikuti program Keluarga Berencana (KB)," ungkapnya.

Terkait sumbangan yang diberikan saat berada di posyandu tersebut, Sakhroji menjelaskan sumbangan tersebut berasal dari Garda Wanita NasDem. Sumbangan tersebut untuk bantuan pascabanjir. Namun, atas saran dari RW, agar lebih mudah, pembagian sumbangan dilakukan dalam kegiatan posyandu. Oleh karena itu, ke depan, Sakhroji berharap kepada kader RW dan kader-kader posyandu, jika menerima sumbangan saat masa kampanye, terlebih dahulu melaporkan kepada pihak kelurahan.

"Nantinya kepada ibu RW dan kader posyandu dalam masa kampanye seperti saat ini agar lebih hati-hati menerima sumbangan. Jika ada sumbangan, harap dilaporkan ke pihak kelurahan. Diperbolehkan atau nggak, agar kelurahan tahu, agar tidak disalahtafsirkan," tuturnya.

Kegiatan Vero itu terjadi pada 16 Maret 2017 di posyandu RW 04 Cipinang Melayu. Kegiatan Vero di posyandu itu lalu dilaporkan karena dianggap ada indikasi kampanye. (ibh/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads