RUU Penyelenggaraan Pemilu, Ini Hasil Konsinyering DPR-Pemerintah

RUU Penyelenggaraan Pemilu, Ini Hasil Konsinyering DPR-Pemerintah

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 21:16 WIB
RUU Penyelenggaraan Pemilu, Ini Hasil Konsinyering DPR-Pemerintah
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Konsinyering Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dengan pemerintah menghasilkan sejumlah keputusan. Salah satu yang disepakati soal penambahan jumlah anggota KPU-Bawaslu.

"Banyak (hasil konsinyering). Pemerintah sudah setuju untuk melakukan penambahan, karena semua fraksi sepakat menyatakan beban kerja banyak. Makin bertambah karena pemelihan ini serentak. Jadi dilihat dari beban pekerjaan, kemudian lain waktu berkaitan proses penyelesaian sengketa kalau ada. Maka penambahan menjadi sesuatu yang penting," ujar anggota Pansus RUU Pemilu, Rufinus Hutauruk di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Selain itu, Rufinus menyebut proses penyelesaian sengketa juga telah disepakati pemerintah dan DPR. Namun rumusan bentuk penyelesaian sengketa belum diputuskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sepakati juga kemarin bagaimana proses penyelesaian sengketa. Walaupun belum diketok tapi formula kita sudah buat. Bagaimana proses penyelesaian ini di salah satu pengadilan saja yang akan menjadi cikal-bakal peradilan khusus," ujar politikus Hanura itu.

Sementara itu, anggota Pansus dari PPP Achmad Baidowi menyebut hasil konsinyering sudah mengerucutkan poin-poin krusial menjadi tersisa 4 isu.

"Mengerucutkan isu-isu termasuk penyelenggara pemilu. Dari 18 isu kan kemarin 5 sudah beres, 13 tersisa. Dari 13 itu yang belum tersentuh tinggal 4. Yang 4 terakhir, 4 dari bawah belum dibahas, " ujar Baidowi, Senin (27/3/).

Adapun 18 isu strategis yang dimaksud Baidowi dalam pembahasan Pansus RUU Pemilu adalah:

1. Ambang batas parlemen (parliamentary threshold)
2. Pilpres atau ambang batas pencapresan (presidential threshold)
3. Metode konversi suara ke kursi
4. Alokasi kursi dan dapil
5. Sistem pemilu anggota DPR/DPRD (terbuka/tertutup)
6. Asas pemilu
7. Persyaratan parpol menjadi peserta pemilu
8. Rekapitulasi suara
9. Penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu)
10. Sentra penegakan hukum terpadu
11. Sengketa proses pemilu dan sengketa TUN pemilu
12. Kampanye dan politik uang
13. Perselisihan kepengurusan parpol
14. Sengketa hasil pemilu
15. Hari pelaksanaan pemilu
16. Keterwakilan perempuan
17. Penambahan kursi anggota DPR
18. Dll (fleksibel) (gbr/fdn)


Berita Terkait