"Yang berkaitan dengan fraksi ya 2 minggu lalu, masalah RUU Pemilu," ucap Rufinus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Rufinus mengaku tidak pernah membicarakan soal kasus e-KTP yang menyebut nama Miryam itu. Tentang pengakuan Miryam yang mendapat tekanan saat diperiksa KPK, Rufinus pun mengaku tak tahu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak bisa mengatakan bu Miryam seperti apa. Sebagai subjek hukum yang ditengarai ada berkaitan dengan masalah e-KTP ini silakan aja biar justifikasi dakwaan itu benar atau tidak. Bahwa dia menarik hasil BAP itu hak dia sebagai seorang yang memberi keterangan," imbuh Rufinus.
Terkait posisi partai, Rufinus mengatakan Hanura menghormati proses hukum yang berlangsung. Sejauh ini, Rufinus menyebut membela Miryam karena memang belum berstatus apa-apa dalam kasus itu.
"Kalau sejauh ini fraksi kita tentu membela kepentingan beliau sebagai anggota tapi sebelum dinyatakan bersalah ya kita harus bela," cetus Rufinus.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, saat menjadi anggota Komisi II, Miryam disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman sebesar USD 100 ribu untuk Chairuman Harahap. Duit yang diminta itu disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.
Disebutkan juga dalam surat dakwaan, Miryam meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman untuk kepentingan operasional Komisi II. Uang itu, disebut jaksa, dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian, salah satunya, untuk 4 pimpinan Komisi II, yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing USD 25.000.
Tapi, dalam persidangan pada Kamis (23/3) lalu, Miryam membantah segala keterangan yang tertuang dalam BAP dan telah ditandatanganinya itu. (dhn/fdn)











































