"Alokasi waktu untuk uji kepatutan dan kelayakan itu, kami alokasikan tanggal 3, 4, dan 5 April," ujar Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali usai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
Politikus Golkar ini mengatakan setiap fraksi di Komisi II DPR sudah menyetujui jadwal seleksi. Komisi II DPR akan melaporkan hasil seleksi pada rapat paripurna DPR tanggal 6 April 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, sebelumnya dalam rapat paripurna penutup masa sidang yang lalu, surat presiden (surpres) soal seleksi anggota KPU-Bawaslu telah dibacakan dan di bahas di Badan Musyawarah (Bamus). Sebelum melakukan seleksi, Komisi II DPR dijadwalkan mengundang panitia seleksi (pansel) KPU-Bawaslu.
"Tanggal 29-30 Maret 2017 ada rencana kami mengundang pansel. Ada yang menginginkan ada pakar tapi nanti kami lihat, ada yang menginginkan ada rapat internal lagi," papar Zainudin.
Zainudin juga menepis anggapan bahwa DPR sengaja menunda seleksi karena ada kepentingan anggota yang tak terakomodir.
"DPR khususnya Komisi II tak pernah menunda-nunda. Dari sisi isi, yang masih menjadi perbedaan di antara kami yang seolah olah ada tuduhan karena ada keinginan DPR yang tak terakomodir. Kami menyampaikan bantahan terhadap tuduhan dan hal lain," beber Zainudin.
"DPR adalah lembaga politik maka tentu proses politik yang ada di DPR harus kami bangun. Menyamakan persepsi di antara anggota di satu fraksi dan fraksi-fraksi yang ada," tutupnya. (gbr/dkp)










































