Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Andi Adnan mengatakan pelaku bernama Jefri dan empat kawannya itu beraksi di sebuah rumah mewah di Jelambar, Jakarta Barat, pada Sabtu (18/3) siang. Jefri merupakan residivis spesialis rumah kosong.
"Mereka berhasil mengambil uang Rp 200 juta serta emas dan laptop dengan kisaran Rp 600 juta. Jadi total hasil curian sebanyak Rp 800 juta," ujar Andi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Senin (27/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat beraksi, para pelaku berpura-pura menjadi petugas PLN atau PDAM agar tidak dicurigai.
"Mereka melihat lampu menyala dan memencet bel, namun tidak ada jawaban. Setelah memastikan rumah kosong, tiga orang langsung masuk ke rumah. Sedangkan dua orang memantau di luar," ujar Andi.
Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom |
Namun, saat tiga orang masuk ke rumah, CCTV rumah, yang terhubung dengan ponsel korban, merekam aksi mereka. Korban pun bisa melihat tindakan pencurian mereka.
"Korban langsung melapor kepada RT dan karyawan korban bernama AT. Mereka lalu melapor ke Polsek Tanjung Duren. Bersama pihak kepolisian, mereka melihat pagar dan pintu rumah sudah terbuka," ucap Andi.
Setelah melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan cek CCTV, polisi menangkap Jefri pada 23 Maret 2017 di Sunter, Jakarta Utara. Empat kawannya, yaitu CL, AC, BS, dan ML, masih diburu.
"Jefri bertindak sebagai kapten. Dia mengatur orang dan membagikan hasil curian. Saat penangkapan, dia mencoba melawan dan dilakukan tindakan terukur (ditembak kaki sebelah kanan)," kata Andi.
Dari tangan Jefri, polisi menyita uang Rp 23 juta, obeng, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. "Sisa hasil curian ada di tangan tersangka lain," kata Andi.
Dari data kepolisian, Jefri adalah spesialis pembobol rumah kosong. Dia pernah masuk penjara dalam kasus yang sama.
"Mendekam dalam kasus yang sama pada 2014. Setelah itu, 15 kali melakukan aksi. Di Jakarta Barat melakukan delapan kali operasi," kata Andi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (aik/idh)












































Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom