Pelaku yang ditangkap adalah S (21), A (19), PU (16), dan IW (20) mahasiswa. Mereka ditangkap karena mencuri motor di kampus.
"Ada empat tersangka, satu orang di antaranya itu merupakan mahasiswa fakultas hukum di kampus tersebut," ujar Kapolresta Palembang AKBP Wahyu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono kepada detikcom, Senin (27/3/2017) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, keduanya tidak akan dicurigai petugas keamanan. Setelah masuk kawasan parkir, kedua pelaku merusak kunci motor korbannya, sedangkan IW memantau kondisi di lapangan.
Pada saat kondisi kunci motor rusak, IW akan menjemput kendaraan tersebut dan membawanya keluar untuk diberikan kepada S sebagai penadah yang menunggu di luar kampus. Pencurian dilakukan sebanyak tujuh kali di tempat yang sama.
"Pengakuan tersangka sudah tujuh kali, tapi nanti kita dalami lagi," imbuh Wahyu.
Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Okto Iwan Setiawan mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan banyaknya mahasiswa yang kehilangan motor.
Karena itu, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap jaringan pelaku kejahatan curanmor di wilayah hukum Polresta Palembang, khususnya dalam lingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang.
"Saat ini keempat tersangka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek SU II guna pengembangan lebih lanjut. Sedangkan hasil pencurian digunakan untuk foya-foya," paparnya. (fdn/fdn)











































