Longki berpendapat, bila tugas utamanya sebagai Wawali Palu tidak terganggu, kegiatan Pasha yang lain tidak perlu dipermasalahkan.
"Sepanjang Wawali tetap bekerja dan tidak mengabaikan pekerjaan sebagai Wawali, ya tidak apa-apa," kata Longki saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD DKI Palu Iqbal Andi Mangga menuding Pasha melanggar etika pejabat publik.
"Wakil Wali Kota Palu sebaiknya membaca kembali UU Pemerintahan Daerah Nomor 23/2014, khususnya Pasal 76 tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sangat jelas aturannya bahwa wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha," kata Iqbal kepada wartawan, Senin (27/3/2017).
"Kegiatannya di Malaysia dan Singapura itu dalam rangka usaha industri musik band Ungu," sambungnya.
Di sisi lain, Pasha mengatakan kerjanya di Palu tidak terganggu meski dia menyanyi bersama Ungu. Pelantun 'Demi Waktu' ini mempertanyakan dasar DPRD Palu mempersoalkannya.
"Apakah kerja saya sebagai Wakil Wali Kota terabaikan atau mungkin ada kebijakan yang tidak kami jalankan?" kata Pasha. (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini