"Apa dasarnya mengatakan bahwa saya tidak profesional. Bila saya menyalahi aturan, mana checklist-nya," kata Pasha saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2017).
"Apakah kerja saya sebagai wakil wali kota terabaikan atau mungkin ada kebijakan yang tidak kami jalankan?" sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wakil Wali Kota Palu sebaiknya membaca kembali UU Pemerintahan Daerah Nomor 23/2014, khususnya Pasal 76 tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sangat jelas aturannya bahwa wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha," kata Iqbal kepada wartawan, Senin (27/3/2017).
"Kegiatannya di Malaysia dan Singapura itu dalam rangka usaha industri musik band Ungu," sambungnya. (imk/imk)