Nyanyi di Singapura Disoal DPRD Palu, Pasha 'Ungu': Apa Dasarnya?

Nyanyi di Singapura Disoal DPRD Palu, Pasha 'Ungu': Apa Dasarnya?

Jafar Bua - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 18:56 WIB
Pasha 'Ungu' (Ismail/detikhot)
Jakarta - Ketua DPRD Palu Iqbal Andi Mangga meminta agar Sigit Purnomo Said atau yang dikenal sebagai Pasha 'Ungu' dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Palu karena tampil di Singapura. Pasha menyatakan kinerjanya tidak terganggu.

"Apa dasarnya mengatakan bahwa saya tidak profesional. Bila saya menyalahi aturan, mana checklist-nya," kata Pasha saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2017).

"Apakah kerja saya sebagai wakil wali kota terabaikan atau mungkin ada kebijakan yang tidak kami jalankan?" sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, Iqbal Andi Mangga menuding Pasha melanggar etika pejabat publik. Dia meminta Gubernur Sulawesi Tengah memecat Pasha.

"Wakil Wali Kota Palu sebaiknya membaca kembali UU Pemerintahan Daerah Nomor 23/2014, khususnya Pasal 76 tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sangat jelas aturannya bahwa wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha," kata Iqbal kepada wartawan, Senin (27/3/2017).

"Kegiatannya di Malaysia dan Singapura itu dalam rangka usaha industri musik band Ungu," sambungnya. (imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads