Polisi Gagalkan Penyelundupan Senapan Walther Dominator dari AS

Polisi Gagalkan Penyelundupan Senapan Walther Dominator dari AS

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 18:37 WIB
Foto: Polisi jumpa pers soal penyelundupan senjata api (Arief-detikcom)
Jakarta - Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan senapan angin ilegal berjenis Walther Dominator 1250 dengan kaliber 5,5 mm dari AS. Senjata api tersebut merupakan kiriman dari AS dan akan dijual di Jakarta.

"Senapan dari Amerika Serikat. Dikirim melalui kapal laut. Dikirim ke teman-teman yang bergabung ke situs (jual beli)," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan, dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Senin (27/3/2017).

Polisi Gagalkan Penyelundupan Senapan Walther Dominator dari ASFoto: Polisi jumpa pers soal penyelundupan senjata api (Arief-detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, polisi berpura-pura menjadi pembeli kepada ASM (28) dan DI (41) pada Rabu (15/3/2017) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Di sana polisi menyita senapan angin tersebut karena tidak dilengkapi surat surat.

"Meskipun senapan angin, karena kaliber 5,5. Perlakuan izinnya harus sama dengan senjata api," ujar Andi.

Setelah itu, dilakukan pengembangan dan ditangkaplah AF (46) dan HA (46). Mereka adalah penyuplai senjata angin tersebut.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Senapan Walther Dominator dari ASFoto: Polisi jumpa pers soal penyelundupan senjata api (Arief-detikcom)


Dari tangan AF dan HA, polisi menemukan peluru modifikasi berkaliber 5,5 sebanyak 600 buah dan dua senapan angin lainnya. Namun, peluru tersebut bukan untuk Walther Dominator 1250.

"Kita sedang melakukan uji laboratorium di Puslabfor Polri untuk mengetahui peluru ini untuk senjata apa," ujar Andi.

Akibatnya perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang jual beli senjata api dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.



(aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads