"Senapan dari Amerika Serikat. Dikirim melalui kapal laut. Dikirim ke teman-teman yang bergabung ke situs (jual beli)," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan, dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Senin (27/3/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun senapan angin, karena kaliber 5,5. Perlakuan izinnya harus sama dengan senjata api," ujar Andi.
Setelah itu, dilakukan pengembangan dan ditangkaplah AF (46) dan HA (46). Mereka adalah penyuplai senjata angin tersebut.
![]() |
Dari tangan AF dan HA, polisi menemukan peluru modifikasi berkaliber 5,5 sebanyak 600 buah dan dua senapan angin lainnya. Namun, peluru tersebut bukan untuk Walther Dominator 1250.
"Kita sedang melakukan uji laboratorium di Puslabfor Polri untuk mengetahui peluru ini untuk senjata apa," ujar Andi.
Akibatnya perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang jual beli senjata api dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini