Ketua DPRD Palu, Muhammad Iqbal Andi Mangga menuding Pasha melanggar etika pejabat publik. Pasha diminta mematuhi aturan soal kepala daerah.
"Wakil Walikota Palu sebaiknya membaca kembali UU Pemda Nomor 23/2014 khususnya pasal 76 tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sangat jelas aturannya bahwa wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha," kata Iqbal kepada wartawan, Senin (27/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Iqbal meminta Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola untuk menegur Pasha terkait aksinya. Iqbal bahkan menyebut sanksi terberat terhadap Pasha adalah pemberhentian.
Menurutnya, Pasha sebagai pejabat publik sudah melanggar banyak aturan. Iqbal menyebut saat ke Malaysia dan Singapura, Pasha tak mengantongi izin dari pejabat berwenang.
"Dalam aturan itu banyak tugasnya sebagai Wawali yang belum dilaksanakan, tapi malah aktif dalam aktivitas berbau industri. Saya tidak mengkritik secara personal, yang saya kritik apakah anda ingin fokus ke pekerjaan politik atau pekerjaan seni. Jika pekerjaan seni anda terganggu karena pekerjaan politik sebagai Wawali lebih baik mundur saja," jelas Iqbal.
Ini bukan kali pertama Pasha berurusan dengan DPRD Palu. Sebelumnya, pelantun lagu 'Demi Waktu' ini juga disoal DPRD Palu gara-gara rumah kontrakan.
(imk/imk)











































