Mohan Mengaku Minta Tolong ke Adik Ipar Jokowi Soal Pajak

Mohan Mengaku Minta Tolong ke Adik Ipar Jokowi Soal Pajak

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 18:30 WIB
Mohan Mengaku Minta Tolong ke Adik Ipar Jokowi Soal Pajak
Adik Ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair (Mohan) mengaku berkomunikasi dengan pengusaha Arif Budi Sulistyo. Mohan pernah minta bantuan terkait persoalan pajak perusahaannya.

"Iya (pernah cerita ke Arif)," kata Mohan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).

Mohan menyebut komunikasi dilakukan agar Arif yang juga ipar dari Presiden Joko Widodo mau membantu persoalan pajak PT EKP. Mohan juga mengaku pernah mengirim foto dokumen masalah pajaknya kepada Arif.

"Saya minta tolong sama Pak Arif 3 Oktober 2016. Dia bilang kalau ada masalah pajak silakan ajukan tax amnesty supaya masalah selesai," ujar Mohan.

"Iya (saya ada foto dokumen masalah pajak PT EKP dan kirim ke Arif). Mungkin dia forward ke Handang untuk membantu saya," sambungnya.

Jaksa KPK kemudian bertanya soal telepon genggam yang digunakan Mohan untuk berkomunikasi. Namun Mohan mengaku kehilangan handphonenya saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 November 2016.

"Waktu itu di rumah saya pakai Iphone di lantai 2, saya duduk petugas KPK datang. Saya naik ke lantai 4 sama istri, di situ, ada banyak orang datang. Saya sendiri cari tidak ketemu, saya nggak tahu, waktu itu di lantai 2. Itu Iphone 7 paling baru," sebut dia.

Terkait OTT, Mohan menyebut Handang ditangkap petugas KPK usai menerima uang USD 148.500 darinya.

Sementara itu Arif Budi yang pernah dihadirkan ke persidangan sebagai saksi, mengaku membantu Mohan soal tax amnesty untuk PT EKP. Direktur PT Rakabu Sejahtera itu meneruskan data yang dikirim Mohan ke Handang Soekarno.

"Saya mau membantu urusan tax amnesty-nya sebatas meminta (kepada pihak pajak) info apa saja (terkait perusahaan,red) yang perlu diberikan. Pak Mohan kirim data tersebut kepada saya, lalu saya kirim, forward ke Pak Handang melalui WA (WhatsApp), tanpa sempat baca dokumennya," kata Arif dalam sidang hari Senin (20/3).

Dalam perkara ini Mohan didakwa memberikan uang USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 6 miliar kepada Handang Soekarno.

Tujuannya agar Handang Soekarno mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi oleh PT EKP yaitu terkait pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty).

Suap ini juga terkait dengan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus. (HSF/fdn)


Berita Terkait