Dukung Pemerintah, PPP Ingin Seleksi Anggota KPU Sesuai Jadwal

Dukung Pemerintah, PPP Ingin Seleksi Anggota KPU Sesuai Jadwal

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 18:10 WIB
Dukung Pemerintah, PPP Ingin Seleksi Anggota KPU Sesuai Jadwal
Wakil Sekjen PPP kubu Romy Achmad Baidowi (Dita/detikcom)
Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan mendukung pemerintah terkait seleksi calon anggota KPU-Bawaslu. PPP ingin seleksi dilakukan sesuai dengan jadwal, yakni sebelum 12 April 2017.

"PPP prinsipnya menghormati apa yang dilakukan pemerintah karena kondisi saat ini berbeda dengan 2006. 2006 lahir Perpu 1/2006 tentang masa perpanjangan KPU. Ada perpanjangan, keluar perpu karena Timsel (Tim Panitia Seleksi) belum dibentuk. Tapi case-nya sama, menunggu pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu," ujar anggota Komisi II dari Fraksi PPP Achmad Baidowi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Baidowi menyatakan PPP punya alasan untuk mendukung pemerintah terkait jadwal seleksi ini. Menurutnya, tak mungkin tidak ada satu pun calon yang tak layak kualifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPP tetap melanjutkan seperti yang diusulkan pemerintah. Kami berpandangan, dari semua calon, apa tidak ada salah satu di antaranya memenuhi kualifikasi? (Sesuai jadwal) sehingga tidak ada kevakuman di KPU. Tapi semua kita serahkan ke rapat internal keputusannya seperti apa," ungkap Baidowi.

PPP pun yakin, dari hasil seleksi Pansel, pasti calon yang dihasilkan ada yang kompeten. Persoalan berapa banyak dari 14 calon komisioner KPU yang terpilih, itu urusan belakangan.

"Hasil seleksi dari Timsel tentunya sudah memenuhi kualifikasi. Persoalan siapa yang 7 orang atau 2 atau 3 atau 5, kami belum merumuskan apakah dipilih sekaligus apakah yang dianggap layak separuh dan lain-lain," tuturnya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengisyaratkan ke DPR agar tak melakukan penundaan proses seleksi calon komisioner KPU-Bawaslu.

"Tanggal 12 April sebagaimana UU, masa jabatan KPU dan Bawaslu selesai. Sebelum tanggal 12, harus sudah diputuskan oleh DPR. Silakan siapa orangnya, itu hak penuh DPR. Pemerintah tinggal menerima tanggal 10 atau 11, kemudian keluarkan keppres tanggal 12, dan kemudian dilantik," kata Tjahjo saat ditemui di kampus IPDN, Cilandak, Jalan Ampera Raya, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Senin (27/3). (gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads