"Saya surprised mendengar berbagai masukan dari mereka. Karena sesungguhnya yang terjadi selama ini justru lebih banyak di roda dua. Padahal persoalan yang muncul bukan hanya di roda dua saja," ujar Reni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
![]() |
Dalam pertemuan tersebut, ada empat masukan yang diberikan oleh anggota federasi pengemudi tersebut. Pertama, federasi pengemudi menuntut agar ada legalitas yang mengatur eksistensi mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reni mengatakan federasi pengemudi online meminta diberlakukannya tarif yang sama di setiap penyedia aplikasi. Reni juga menegaskan, bila harus kembali direvisi, hal tersebut bukanlah suatu persoalan.
"Kalau saya mungkin akan disampaikan kepada anggota di Komisi V. Kalau perlu, direvisi kembali Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 itu. Ada satu klausul yang mengatur tentang kendaraan roda dua ini. Karena ini sebuah fakta yang memang tidak bisa dihindari," papar Reni.
Reni, yang didampingi anggota Komisi V DPR dari F-PPP Fatmawati Rusdi, juga mengakui masyarakat terbantu oleh hadirnya transportasi berbasis aplikasi online ini. Bukan sekadar memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat, tapi juga sebagai mata pencarian.
"Faktanya adalah masyarakat terbantu, masyarakat punya pilihan, kemudian mereka juga berhak mencari nafkah dan saya kira ini juga dalam rangka memperbaiki ekonomi masyarakat," tutur Reni.
Sementara itu, salah satu anggota FDOI, Badai, mengakui legalitasnya belum jelas. Selain itu, Badai mengaku tidak ada asuransi yang melindungi para pengemudi.
"Kita hanya minta legalitas kita diperjelas. Ini nggak sesuai dengan yang ditetapkan undang-undang. Biar kita jelas statusnya, nggak cuma mitra begitu, ya. Di samping legalitas ada, punya asuransi juga. Perlindungan kita itu nggak dari aplikator," kata Badai. (irm/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini