"Kasubnit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang AKP Nahar Siregar bersama tiga anggota melakukan penangkapan di rumah kontrakan tersangka Iskan Kamal dan ditemukan barang bukti di kantong celana tersangka yang digantung di kamar mandi," kata Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno, Senin (27/3/2017).
Penangkapan itu dilakukan di rumah kontrakan tersangka yang berada di Kompleks Pajak, Jalan Bhakti III Nomor 52 RT 12/09, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Iskan ditangkap pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 07.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tersangka) kedapatan memiliki dan menyimpan. Untuk itu, masih kita dalami. Kalau dilihat jumlahnya, bisa jadi (disebut bandar)," ujar Suyatno.
Atas perbuatannya, Iskan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Ia diduga memiliki, menyimpan, menggunakan, membawa, dan mengkonsumsi narkotika.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (jbr/rvk)











































