"Saya bilang berat hati, menyerahkan Rp 6 miliar yang diminta. Saya bilang, saya bersedia kasih, tapi bertahap karena saya punya cash flow bermasalah," ujar Mohan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia itu menyebut Handang meminta 10 persen dari pokok utang pajak sebesar Rp 52 miliar. Selain itu, Mohan juga diminta menyerahkan Rp 1 miliar untuk pembatalan bunga utang PT EK Prima Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia minta 10 persen dari 52 miliar dan Rp 1 miliar akhirnya disepakati, jadi Rp 6 miliar. Saya tidak ada pilihan. Kalau bayar Rp 78 miliar, perusahaan bangkrut," imbuh Mohan.
Dari kesepakatan Rp 6 miliar yang diminta Handang, Mohan mengaku baru menyerahkan Rp 1,7 miliar. Uang diambilnya dari uang perusahaan di Surabaya.
"Saya ada Rp 1,7 miliar dari kantor, itu dari Surabaya. Uang itu diambil dari pembelian kacang mete," sambung Mohan.
Tapi Mohan tidak memerinci siapa saja pihak yang menerima bagi-bagi uang tersebut. Namun dia mengingat uang juga akan digunakan untuk urusan di kantor wilayah Jakarta Khusus.
"Beliau bilang itu untuk tim. Di situ disebut juga Haniv, timnya juga," imbuh Mohan.
Mohan didakwa memberikan uang USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 6 miliar kepada Handang Soekarno.
Tujuannya agar Handang Soekarno mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi oleh PT EKP. (adf/fdn)











































