"Hari ini kami, ACTA, mendampingi beberapa warga Tomang Utara untuk datang ke Polsek Tanjung Duren. Terkait adanya laporan dari warga tentang memuat spanduk di masjid, yang menurut kami itu adalah syiar agama," kata Ketua ACTA Krist Ibnu T Wahyudi kepada wartawan di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (27/3/2017).
Pengurus masjid yang dipanggil tersebut atas nama Razali, Asep Haris, dan Muhamad Romzy. Ibnu menyebut dia bersama ACTA akan terus mendampingi ketiganya dalam memberikan keterangan kepada kepolisian.
Pengurus masjid, yang dalam kasus ini masuk perkara kejahatan ketertiban umum dan menunjukkan kebencian atas diskriminasi, dijerat dengan Pasal 157 KUHP jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. Namun Ibnu menyatakan, dalam kasus ini, penggunaan pasal tersebut tidak tepat.
"Kami punya kesimpulan pasal-pasal ini kurang tepat digunakan karena isi spanduk itu bukan berisi pernyataan yang provokatif. Jadi ya kami akan ikuti prosesnya bagaimana," tutur Ibnu.
Spanduk yang pertama kali dipasang pada Rabu (8/3) ini beberapa kali diingatkan oleh pihak kepolisian agar dicopot, namun pengurus masjid tidak mengindahkan imbauan tersebut. Sampai akhirnya, Rabu (22/3) lalu, pihak kepolisian kembali datang dan langsung mencopot spanduk tersebut sekaligus memanggil ketiga pengurus masjid untuk datang ke Polsek Tanjung Duren sebagai saksi dan memberikan keterangan. (hld/van)