"Pemeriksaan awal adalah urine dengan melakukan screening luar. Dari pemeriksaan narkoba secara cepat. Hasil awal menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Arman Depari di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).
BNN selanjutnya akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Polres Jakarta Barat. Arman mengatakan BNN hanya membantu memfasilitasi pemeriksaan Ridho Rhoma secara teknis.
"Penyidikan tetap dilaksanakan dari Polres. Kami hanya mendukung dan membantu dalam hal teknis, termasuk laboratoris. Yang bersangkutan sudah kembali ke penyidik Polres Jakarta Barat. Hasil ini akan kami serahkan ke penyidik. Proses selanjutnya, apakah direhabilitasi atau bagaimana, itu kami serahkan sepenuhnya ke penyidik," ucap Arman.
Arman menjelaskan hasil keseluruhan tes yang baru saja dijalani akan keluar secara lengkap dalam 3-6 hari ke depan. Mengenai pengakuan Ridho yang mengkonsumsi narkoba selama dua tahun bisa didapatkan setelah hasil tes keluar.
"Selain dari pemeriksaan laboratorium, juga dilibatkan beberapa ahli. Hasil yang akan didapatkan oleh tim terpadu paling tidak itu membutuhkan waktu 3-6 hari," tuturnya.
Setelah keluar dari ruang tes, Ridho berjalan tanpa menghiraukan pertanyaan wartawan. Ridho langsung masuk ke mobil tahanan tanpa memberikan keterangan apa pun. (fdu/rvk)











































