"Saya bingung dan panik, setelah STP itu suruh bayar Rp 78 M. Kami bingung karena, kalau saya bayar, perusahaan kita punya collapse dan hancur, karena diharuskan bayar dalam waktu 30 hari," ujar Mohan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
Diakui Mohan, dia makin panik ketika permohonan restitusi pajaknya tidak direspons oleh Kepala Kantor Wilayah Pajak DKI Jakarta Khusus Muhammad Hanif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut bertanya kepada Mohan soal intensitas dia berkomunikasi dengan Hanif. "Berkomunikasinya bagaimana, bertemu? Lalu apa yang tidak direspons," kata jaksa.
"Bertemu tidak, tapi saya berkomunikasi melalui WhatsApp. Saya tanya prosesnya sampai di mana, tapi beberapa kali tidak dijawab. Kondisi saya paksa hubungi-hubungi terus beberapa kali tidak tidur karena komunikasi dengan mereka tanya prosesnya," tutur Mohan.
Kasus suap ini bermula ketika PT EKP didera masalah restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) VI Kalibata. Kepala kantor tersebut, Jhonny Sirait, menolak restitusi PT EKP dengan dalih perusahaan tersebut memiliki tunggakan pajak Rp 78 miliar.
Jhonny kemudian mencabut status pengusaha kena pajak (PKP) PT EKP dan mengirimkan surat tagihan wajib pajak. Perusahaan kemudian kelimpungan mencari penyelesaian.
Diduga kondisi inilah yang melatarbelakangi adanya suap kepada Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno. (adf/rvk)











































