"Seorang perempuan berinisial DL, 48 tahun, diamankan dengan kasus tindak pidana pencurian," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto di kantornya, Jalan Wijaya II Nomor 42, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).
Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia melihat, mengincar ibu-ibu, korban ini menunggu di salah satu RS. Dia datang seolah-olah dia kenal, lalu dia berkata, 'Saya bisa memijat pinggang Ibu'. Lima menit kemudian dia pamit ingin mengambil minyak urut, lalu korban sadari barang-barangnya sudah diambil," ujar Budi.
Barang bukti yang diamankan dari DL berupa satu buah tas berwarna cokelat serta beberapa kartu ATM dan kartu kredit milik korban. DL dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dalam kasus ini. (idh/rvk)












































Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom