Polisi Tangkap Tukang Pijat yang Curi Barang Konsumennya di Jaksel

Polisi Tangkap Tukang Pijat yang Curi Barang Konsumennya di Jaksel

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 15:52 WIB
Polisi Tangkap Tukang Pijat yang Curi Barang Konsumennya di Jaksel
Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom
Jakarta - Seorang perempuan berinisial DL diamankan polisi karena kasus pencurian. DL mencuri barang milik korban yang menggunakan jasa pijatnya.

"Seorang perempuan berinisial DL, 48 tahun, diamankan dengan kasus tindak pidana pencurian," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto di kantornya, Jalan Wijaya II Nomor 42, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).

Polisi Tangkap Tukang Pijat yang Curi Barang Konsumennya di JakselFoto: Cici Marlina Rahayu/detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus pijat itu dilakukan DL terhadap seorang korban yang sedang menunggu di ruang ICU di salah satu rumah sakit daerah di Jaksel. DL menghampiri korban dengan menawarkan jasa pijat pinggang.

"Dia melihat, mengincar ibu-ibu, korban ini menunggu di salah satu RS. Dia datang seolah-olah dia kenal, lalu dia berkata, 'Saya bisa memijat pinggang Ibu'. Lima menit kemudian dia pamit ingin mengambil minyak urut, lalu korban sadari barang-barangnya sudah diambil," ujar Budi.

Barang bukti yang diamankan dari DL berupa satu buah tas berwarna cokelat serta beberapa kartu ATM dan kartu kredit milik korban. DL dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dalam kasus ini. (idh/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads