"Korban meletakkan HP dan laptop di kamar. Lalu melihat sudah tidak ada. Korban keluar bertanya pada saksi-saksi. Kemudian korban dan saksi menghubungi anggota Opsnal Jatanras selanjutnya dilakukan pencarian pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono, Senin (27/3/2017).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Swasembada Barat XVII nomor 62, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut pada Sabtu 25 Maret sekitar pukul 20.30 WIB. Akhirnya pelaku ditangkap di Jalan Anggrek RW12, Rawabadak Utara, Koja, Jakut.
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Jabbar/detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dikenai pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara.
(aan/rvk)











































Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Jabbar/detikcom