Soal Mobil Ketua PN Surabaya, MA: Pengadilan Tak Pernah Minta Pinjam

Soal Mobil Ketua PN Surabaya, MA: Pengadilan Tak Pernah Minta Pinjam

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 15:28 WIB
Soal Mobil Ketua PN Surabaya, MA: Pengadilan Tak Pernah Minta Pinjam
Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Seketaris Mahkamah Agung (MA) Pudjo Achmad Setyo Pudjoharsoyo akan mengirimkan mobil dinas pengganti milik Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya. Pihaknya juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tidak berikan hibah atau pinjaman ke pengadilan karena berpotensi bersinggungan dengan netralitas pengadilan.

"Pengadilan tidak pernah meminjam, tetapi dipinjami. Prinsipnya MA memperhatikan itu dan kita akan segera tindak lanjuti mobil untuk KPN Surabaya," ujar Pudjo kepada detikcom, Senin (27/3/2017).

"Nanti kita akan kirim mobil ke Surabaya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Pemkot Tarik Mobil yang Dipinjamkan ke Pengadilan Negeri Surabaya

Pudjo tidak dapat merinci jenis mobil pengganti yang dikirim dari Jakarta. Pihaknya juga memastikan hal itu tidak mengganggu operasional dan kebutuhan dari PN Surabaya.

"Sesuai dengan posisi KPN Surabaya, soal mobil apa tidak bisa sebut merek tertentu," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Surabaya menarik 3 unit mobil yang terdiri dari Mitsubishi Pajero, Mitsubishi Pajero Dakkar dan Isuzu Turbo berdasarkan surat dengan nomor 028/1919/436.3.2/2017 yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini per tanggal 21 Maret 2017. Pemkot Surabaya sendiri beralasan kekurangan mobil operasional.

Menariknya penarikan mobil operasional tersebut tepat di hari ketika PN Surabaya memutus dalam gugatan Pemkot Surabaya melawan investor Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Selasa (21/3) lalu. Sedangkan ketiga mobil ditarik, biasa digunakan Ketua PN Surabaya Sudjatmiko dan Wakil Ketua PN Surabaya, Sumino. Sedangkan mobil Isuzu Panther kendaraan operasional PN Surabaya dipakai untuk sidang peninjauan setempat (PS) atau dipakai hakim menuju Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Yang jelas kita tidak perlu lagi menerima minta apalagi, tidak perlu lagi. Silahkan tarik," tegas Pudjo.

(ed/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini