Dalam pembacaan permohonan praperadilan, kuasa hukum Desi menyebut penetapan Desi sebagai tersangka tidak memenuhi unsur formil dan materiil karena tidak tercantum tanggal dan stempel pada surat pemanggilan.
"Pada 8 Februari 2017 Desi dipanggil tersangka dalam kasus pengeroyokan. Surat pemanggilan tanpa disertai tanggal dan cap stempel. Pada Maret pemohon menerima surat panggilan kedua, tanpa disertai tanggal dan cap stempel resmi," kata kuasa hukum Desi, Irwansyah, saat membacakan surat permohonan di PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Senin (27/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Didit Susilo itu akan dilanjutkan pada Rabu (29/3) mendatang dengan agenda tanggapan dari pihak termohon.
Usai sidang, pihak Polsek Ciputat menyebut penetapan Desi sudah sesuai prosedur. Namun Polisi memang belum memberikan SPDP.
"Bu Desi memang sudah kita panggil sebagai saksi, namun dari keterangan dan alat bukti mengarah pada pasal 351. SPDP memang belum kita berikan. Waktu itu memang ada niatan mediasi tapi tidak terselesaikan," kata Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Eka Wijaya. (idh/rvk)











































