"Modus ketika Madon sebagai supir taksi, kemudian orang ini (orang Korea) minta di antar ke Jalan Gaharu, Cilandak. Ketika mau bayar diminta uangnya lebih," kata Kepala Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Jaksel AKP Reza Mahendra di kantornya, Jalan Wijaya II Nomor 42, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).
Reza mangatakan tarif taksi yang harus dibayarkan Nam Gun sebesar Rp 35.000. Namun, Nam Gun hanya membayar sebesar Rp 20.000 karena ia tidak memiliki uang tunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom |
Sedangkan Madon sebagai pelaku meminta ongkos sebesar Rp 50.000. Karena tidak diberikan, Madon merampas handphone Samsung type-S6 edge milik Nam Gun.
"Karena tidak mau kasih, diambil handphone-nya, korban diturunkan, lalu korban mencoba meraih ponsel lewat kaca pintu, namun pelaku sengaja merampas sehingga korban terjatuh dan tangannya patah dan korban luka cukup berat," ujar Reza.
Madon diidentifikasi melarikan diri ke Bandar Lampung dan akhirnya diamankan pada 23 Maret 2017 lalu. Barang bukti yang disita berupa mobil taksi 'Q' berwarna biru dongker. Ia dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (idh/aan)












































Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom