Atas aduan tersebut, Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan pemerintah tidak berada dalam posisi membela salah satu pihak. Yasonna mengatakan pemerintah akan menampung pendapat dari para hakim dan KY.
"Itu pikiran-pikiran yang mereka (Ikahi) sampaikan. Nanti kita lihatlah," ujar Yasonna setelah mendampingi PP Ikahi menemui Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (27/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal administrasi keuangan dari pengadilan, ada keinginan dari teman-teman KY. Kita kembalikan saja ke institusi masing-masing. Tapi itu permintaan mereka, jangan di KY. Karena, menurut konstitusi, KY itu hanya seleksi hakim agung, kemudian mengawasi martabat, harkat hakim, tidak ada disebut, misalnya, dia mempunyai kewenangan ini-itu. Kalau dikasih lagi, menambah birokrasi lagi," ucapnya.
Dalam pertemuan Ikahi dengan Presiden Jokowi tersebut, juga dibahas batasan umur hakim. Menanggapi ini, Yasonna mengatakan penetapan batasan umur tersebut nantinya tidak serta-merta langsung berlaku.
"Ada interval. Kalau langsung nanti hakim agung banyak yang kosong, jadi harus dikasih jeda waktu. Nanti kita lihat seperti apa. Dalam proses jeda waktu itu ada rekrutmen untuk mengisi. Termasuk hakim pengadilan negeri," kata Yasonna. (rjo/rvk)