Buwas soal Ridho Rhoma: Tertangkap Tangan Harus Diproses Hukum

Buwas soal Ridho Rhoma: Tertangkap Tangan Harus Diproses Hukum

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 14:30 WIB
Komjen Buwas (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso berpendapat Ridho Rhoma, yang tertangkap karena kasus sabu, sebaiknya tetap diproses hukum. Menurut Buwas, hukuman rehabilitasi seharusnya dilakukan pecandu yang melapor, bukan tertangkap tangan.

"Karena (Ridho Rhoma) tertangkap, harus ada proses. Harusnya sebelum tertangkap dia lapor, lapor (sebagai) pecandu, minta direhabilitasi, maka itu tidak apa-apa," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).

Terkait dengan pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan Ridho, Buwas menyerahkan pada kepolisian. Buwas juga mengatakan narkoba bisa menimpa semua orang, bukan hanya artis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Terkait Ridho Rhoma) Kita lihat saja perkembangannya di Polres Jakbar, kita hargai perkembangan dari penyidik. Artis adalah salah satu kelompok masyarakat. Kita tidak bisa men-declare artis itu pasti, siapa pun bisa terjadi. Kebetulan artis lebih rentan, life style-nya kehidupannya dan ini lebih rentan, karena artis punya uang dan uangnya cukup," ucapnya.

Sebelumnya, saat menggelar jumpa pers, Kapolsek Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie menyampaikan bisa saja Ridho menjalani rehabilitasi atas kasus yang menimpanya. Ridho ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 tentang kepemilikan narkoba dan Pasal 127 tentang pemakaian narkoba UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Mungkin bisa saja (rehabilitasi)," ucap Kombes (Pol) Roycke.


(rvk/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads