Ketua Umum PP IKAHI Suhadi, menuding KY seolah ingin mengambil sebagian kewenangan Mahkamah Agung (MA). Salah satu yang mereka duga adalah masalah administrasi dan finansial pengadilan.
"Ada keinginan dari lembaga tertentu yakni KY yang ingin mengambil masalah organisasi administrasi serta finansial dari badan peradilan untuk dikelola oleh badan lain yakni KY yang istilah mereka share responsibility. Jadi minta untuk berbagi tanggung jawab dalam bahasa mereka," ujar Suhadi usai pertemuan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau sekarang dicerai-berai lagi dalam berbagai atap, maka akan terjadi lagi hal yang serupa seperti apa yang terjadi sebelum terjadi satu atap," tambahnya.
Suhadi juga menegaskan, sampai saat ini para hakim tidak setuju bila proses administrasi kehakiman dan pengadilan di bawah lembaga lain.
"Ini juga ditolak oleh hakim seluruh Indonesia karena perjuangan hakim selama berpuluh-puluh tahun bahwa satu atap itu harga mati. Kalau dipisah-pisahkan lagi, ini baru 12 tahun kita membangun peradilan sebagaimana yang diharapkan dari badan peradilan," jelas Suhadi. (rvk/fdn)