Atas Upaya KJRI, Mbah Sarman Bebas dari Hukuman Cambuk di Jeddah

Atas Upaya KJRI, Mbah Sarman Bebas dari Hukuman Cambuk di Jeddah

Erwin Dariyanto - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 13:39 WIB
Dok KJRI Jeddah
Jakarta - Sarman Parto Pai, atau biasa dipanggil Mbah Sarman, jemaah umrah asal Rembang, Jawa Tengah, divonis bersalah atas dugaan pidana asusila di kompleks Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. Dia dituduh melakukan tindakan asusila di pelataran basement toilet Masjidil Haram oleh kepolisian setempat.

Mbah Sarman dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan cambuk 80 kali. Meski Mbah Sarman adalah jemaah umrah, pemerintah RI melalui KJRI di Jeddah tetap berupaya maksimal untuk memberikan bantuan hukum.

"Meskipun jemaah umrah, kasus Sarman merupakan salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap WNI di luar negeri tanpa pandang bulu," kata Konsuler Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah, Rahmat Aming, melalui keterangan tertulis, Senin (27/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim KJRI pun menjalin komunikasi dengan pihak mahkamah dan penjara di Jeddah. "Atas upaya Tim KJRI Jeddah dengan pihak mahkamah dan penjara, serta mengingat usia yang sepuh, Bapak Sarman dapat dibebaskan dari hukuman cambukan," kata Rahmat.

Bukan hanya itu, atas jaminan KJRI, Mbah Sarman juga dikeluarkan dari penjara Mekah. Dia diperkenankan tinggal di shelter KJRI sejak akhir Oktober 2016 selama proses negosiasi berlangsung hingga dinyatakan bebas.

Mbah Sarman, pada Minggu (26/3) kemarin, sudah tiba di Tanah Air dan berkumpul bersama keluarga di Rembang, Jawa Tengah.

Menurut Rahmat, kasus tuduhan asusila di Jeddah kali ini bukan yang pertama kali. Salah satu penyebabnya adalah ketidakmengertian jemaah atas hukum yang berlaku di Arab Saudi. KJRI pun mengimbau agar jemaah yang akan berangkat umrah diberi pembekalan pengetahuan yang memadai soal hukum di Arab Saudi. (erd/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads