BNN Tangkap 3 Orang Sindikat Sabu Jaringan Malaysia

BNN Tangkap 3 Orang Sindikat Sabu Jaringan Malaysia

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 27 Mar 2017 13:12 WIB
BNN Tangkap 3 Orang Sindikat Sabu Jaringan Malaysia
Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Malaysia. Barang bukti 11,076 kg sabu beserta dua pelakunya diamankan.

"Hari ini kita merilis dari hasil penangkapan di Pontianak pada 20 Maret 2017. Jaringan ini jaringan dari Malaysia, kita menangkap 11 kg lebih sedikit. Kita berhasil menangkap 3 pelakunya, satu tewas bernama Apo. Si Apo memesan dan menerima barang, lalu diberikan ke dua kurirnya," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).

Buwas mengatakan ada tiga pelaku yang terlibat, yaitu A (50), GUS (31), dan WAH (21). Tiga pelaku itu merupakan WNI. Pelaku A ditembak karena melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap. A meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 mobil, 1 sepeda motor, dan 9 telepon genggam. Pelaku GUS dan WAH berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Kuching, Serawak, Malaysia, menuju Pontianak melalui Entikong. Buwas mengatakan pelaku menggunakan modus baru yang cukup menyulitkan petugas.

"Barang ini diambil dari Entikong, dengan menggunakan mobil. Di perbatasan ganti mobil lagi untuk masuk ke Pontianak. Barang ini disembunyikan di balik pintu kendaraan, kita berhasil ungkap dan kita sita, dan disita saat penangkapan 11,076 kg jenisnya sabu," katanya.

BNN Tangkap 3 Orang Sindikat Sabu Jaringan MalaysiaFoto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom


Buwas menjelaskan modus baru para pelaku tersebut. Pelaku diketahui menyamarkan sabu sehingga terlihat lebih kecokelatan dan besar seperti gula batu.

"Sekarang modelnya baru, setelah dari China dirubah kemasannya dan dikirim ke Indonesia, sehingga mengecohkan aparat BNN dan kepolisian. Bentuknya baru, warnanya agak cokelat, kemasannya besar-besar, tidak halus tapi kasar, kemasannnya seperti gula batu untuk mengecohkan petugas di lapangan," tuturnya.

Atas perbuatan itu, pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 serta Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. (fdu/idh)


Berita Terkait